Jumat, 02 Maret 2012

PERANGKAT LUNAK FREEWARE



FREEWARE adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar (misalnya setelah jangka waktu percobaan tertentu atau untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang freeware seringkali membuat freeware “untuk disumbangkan kepada komunitas”, namun juga tetap ingin mempertahankan hak mereka sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para programer memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produk freeware, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada programer lain atau mengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas . Freeware berbeda dengan free software, perbedaannya terletak pada bahwa Free ware dapat berupa perangkat lunak bebas atau perangkat lunak tak bebas sedangkan free software disediakan secara gratis dimana setiap orang berhak mengembangkan serta menjualnya kepada umum atau menyediakannya secara gratis.

Contoh freeware yang terdapat saat ini yaitu:
Beberapa contoh software dalam kelompok ini adalah
  1. Operating System (Sistem Operasi) : Linux atau GNU/Linux, FreeBSD, dan GNUBSD
  2. Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
  3. Windowing System (System Window) : The X Window System dan Xfree86
  4. Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, adn Netscape Navigator
  5. Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
  6. Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GNU Image Manipulation Program (GIMP)
  7. Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
  8. Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql, dan PostgreSQL

Firefox

Siapa yang tidak kenal dengan Mozilla Firefox? Browser opensource yang mencuri sekitar 20% pangsa browser yang dipakai pengguna internet. Firefox jauh lebih aman dan nyaman. Tab browsing, dukungan yang baik terhadap teknologi web (CSS dan Javascript), Popup blocker, perluasan dengan extension, RSS feed dan sejumlah keunggulan lainnya. Firefox terbaru, Firefox 2.0 (masih dalam tahap RC2) bahkan sudah dilengkapi dengan antiphising. Microsoft yang sangat ketinggalan dengan teknologi web baru-baru ini (19/10/06) meluncurkan IE7 dan mengadopsi beberapa keunggulan ini. 

Copernic Desktop Search

Pernahkah anda merasakan betapa susahnya menggunakan fasilitas “Find” dari Windows dan mendapatkan pesan “File not Found” selalu muncul walaupun anda yakin bahwa file tersebut ada? Perkenalkan Copernic Desktop Search! CDS akan mengindex setiap file di komputer anda, baik itu file dokumen, gambar, e-mail, video dan music. Hasil pencariannya juga sangat baik. Dilengkapi dengan kolom preview dan text highlight sehingga anda bisa melihat isi file yang sangat membantu dalam proses pencarian. Indexing juga bisa dilakukan di network share. Bila freeware sejenis lainnya hanya dapat digunakan di Windows 2000 ke atas maka CDS dapat dijalankan di Windows 9x. 

Irfanview

Salah satu freeware image viewer yang paling terkenal adalah Irfanview. Irfanview sangat ringan. Hanya ~800KB untuk program dasar dan ~3MB untuk plugins. Tidak hanya bisa melihat gambar dengan berbagai macam format, Irfanview juga bisa melakukan sedikit manipulasi gambar, antara lain resizing, mengatur kontras gambar, konversi file masal (batch conversion), membuat slideshow, mengisi “file info” pada file gambar, membuat katalog gambar untuk presentasi di web dan lain-lain. Program komersial terkenal sejenis berukuran ~40 MB.

Antivir

Freeware Antivirus buatan Jerman dengan logo payung ini bukan hanya terkenal di tanah kelahirannya tapi juga di dunia. Antivir akan menjaga komputer anda dari serangan virus/adware/worm. Rasio deteksinya juga sangat tinggi ditambah dengan konsumsi resource komputer yang relatif kecil. Kelemahannya adalah harus sering online untuk update lisensi pemakaian dan virus definitionnya.

Ccleaner

File-file sampah sering muncul seiring dengan aktifitas kita memakai komputer. Apalagi bila anda sering menginstall hapus software komputer. File-file tak berguna bukan hanya memenuhi media penyimpanan anda tapi juga memperlambat kinerja komputer. Ccleaner akan menghilangkan file-file sampah, file-file yang tidak terpakai dan membersihkan jejak aktifitas anda berkomputer baik di browser dan berbagai aplikasi lainnya. Ccleaner juga bisa menghapus aplikasi yang sulit dihapus melalui “Add/remove programs” di Windows. Cobalah dan rasakan “daya bersih” dari Ccleaner.

OpenOffice

Selengkap Microsoft Office terdiri dari Write (Word), Calc (Excel), Impress (Powerpoint), Base (Access). Menawarkan kompatibilitas penuh terhadap MS Office, Openoffice bisa membuka dan menyimpan ke format MS Office. Pemakaiannya juga tidak jauh berbeda. Keunggulan lain adalah format penyimpanan Open Document yang menggunakan XML kemudian dikompresi dengan ZIP. Hasilnya dokumen OpenOffice jauh lebih kecil daripada MS Office (bandingkan dengan format OLE pada MS Office). Bahkan tersedia versi Portable OpenOffice di www.portableapps.com yang memungkinkan anda membawa kantor anda di sebuah flashdisk.

7-zip

Kompressor file format baru ini menawarkan rasio kompresi yang jauh lebih kecil daripada .ZIP yang terkenal. Aplikasi Opensource ini mendukung hampir semua format arsip antara lain RAR, ACE, ARJ, TGZ, TAR dan lain-lain. Memory yang digunakan untuk dekompresi juga relatif sedikit karena pengguna bisa memilih metode pengarsipan yang tersedia dan “Dictionary Size”. 7-Zip dengan ekstensi .7Z ini menggunakan AES-256 untuk mengenkripsi file arsip. 

Essential PIM
 
Dengan Essential PIM (Personal Information Manager) anda tidak akan lupa apa yang harus dilakukan entah itu jadwal meeting atau bersih-bersih rumah. EPIM akan mengingatkan anda jika anda lupa. Terdapat fasilitas Calendar, Schedule, Notes, To-Do list, Contacts. Fasilitas password juga tersedia untuk menjaga privacy anda. Ideal bagi anda yang sibuk bekerja atau sekretaris yang harus mengatur banyak jadwal meeting. 

Oggdropxpd
 
Ucapkan selamat tinggal pada MP3! Format audio OGG Vorbis mampu menghasilkan kualitas suara yang baik pada bitrate rendah (lebih kecil dari 128 kbps). Pada kasus tertentu .OGG bitrate 80 kbps setara dengan .MP3 bitrate 128 kbps. Kualitas suara setara asli dengan bitrate rendah sama artinya dengan ukuran file yang lebih kecil. Ogg Vorbis yang Opensource dan bebas paten seringkali digunakan dalam pengembangan video game dan stasiun radio. Oggdropxpd (~360 KB) mengencode file .WAV anda ke .OGG dengan gampang dan cepat. 

VLC

VideoLanClient adalah pemutar hampir semua format audio/video yang ada di planet bumi ini. Cukup satu VLC dan anda tidak akan dipusingkan dengan instalasi aplikasi terpisah atau codec untuk setiap format Video yang ingin ditonton

Kamis, 01 Maret 2012

Keamanan Sistem Informasi – Konsep Keamanan Sistem Informasi

Sistem keamanan informasi (information security) memilki empat macam tujuan yang sangat mendasar, yaitu:
• Confidentiality
Menjamin apakah informasi yang dikirim tersebut tidak dapat dibuka atau tidak dapat diketahui oleh orang lain yang tidak berhak. Memang, untuk data yang teramat penting, dibutuhkan sekali tingkat kerahasiaan yang tinggi, yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu saja (orang-orang yang berhak).
• Integrity
Menjamin konsistensi data tersebut apakah dia itu masih utuh sesuai aslinya atau tidak (palsu atau tidak), sehingga upaya orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penduplikatan dan perusakan data bisa diihindari.
• Availability
Menjamin pengguna yang sah agar bisa mengakses informasi dan sumber miliknya sendiri. Jadi tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang ,memang berhak tidak ditolak unntuk mengakses informasi yang memang menjadi haknya.
• Legitimate Use
Menjamin kepastian bahwa sumber tidak digunakan (informasi tidak diakses) oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab (orang-orang yang tidak berhak).

Pada konsep keamanan sistem informasi ini akan dibahas tentang:
  • Aspek Keamanan Sisitem informasi
  • Metodologi Kemananan Sistem Informasi
  • Cara mendeteksi suatu serangan atau kebocoran sistem
  • Langkah Kemanan Sistem Informasi
  • Strategi dan Taktik Keamanan Sistem Informasi

Aspek keamanan sistem informasi

  • Authentication : agar penerima informasi dapat memastikan keaslian pesan tersebut datang dari orang yang dimintai informasi.
  • Integrity : keaslian pesan yang dikirim melalui sebuah jaringan dan dapat dipastikan bahwa informasi yang dikirim tidak dimodifikasi oleh orang yang tidak berhak dalam perjalanan informasi tersebut.
  • Authority : Informasi yang berada pada sistem jaringan tidak dapat dimodifikasi oleh pihak yang tidak berhak atas akses tersebut.
  • Confidentiality : merupakan usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
  • Privacy : merupakan lebih ke arah data-data yang sifatnya privat (pribadi).

Aspek ancaman keamanan komputer atau keamanan sistem informasi

  • Interruption : informasi dan data yang ada dalam sistem komputer dirusak dan dihapus sehingga jika dibutuhkan, data atau informasi tersebut tidak ada lagi.
  • Interception : Informasi yang ada disadap atau orang yang tidak berhak mendapatkan akses ke komputer dimana informasi tersebut disimpan.
  • Modifikasi : orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim dan diubah sesuai keinginan orang tersebut.
  • Fabrication : orang yang tidak berhak berhasil meniru suatu informasi yang ada sehingga orang yang menerima informasi tersebut menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Metodologi Keamanan Sistem Informasi

  • Keamanan level 0 : keamanan fisik, merupakan keamanan tahap awal dari komputer security. Jika keamanan fisik tidak terjaga dengan baik, maka data-data bahkan hardware komputer sendiri tidak dapat diamankan.
  • Keamanan level 1 : terdiri dari database, data security, keamanan dari PC itu sendiri, device, dan application. Contohnya : jika kita ingin database aman, maka kita harus memperhatikan dahulu apakah application yang dipakai untuk membuat desain database tersebut merupakan application yang sudah diakui keamanannya seperti oracle. Selain itu kita harus memperhatikan sisi lain yaitu data security. Data security adalah cara mendesain database tersebut. Device security adalah alat-alat apa yang dipakai supaya keamanan dari komputer terjaga. Computer security adalah keamanan fisik dari orang-orang yang tidak berhak mengakses komputer tempat datadase tersebut disimpan.
  • Keamanan level 2 : adalah network security. Komputer yang terhubung dengan jaringan sangat rawan dalam masalah keamanan, oleh karena itu keamanan level 2 harus dirancang supaya tidak terjadi kebocoran jaringan, akses ilegal yang dapat merusak keamanan data tersebut.
  • Keamanan level 3 : adalah information security. Keamanan informasi yang kadang kala tidak begitu dipedulikan oleh administrator seperti memberikan password ke teman, atau menuliskannya dikertas, maka bisa menjadi sesuatu yang fatal jika informasi tersebut diketahui oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
  • Keamanan level 4 : merupakan keamanan secara keseluruhan dari komputer. Jika level 1-3 sudah dapat dikerjakan dengan baik maka otomatis keamanan untuk level 4 sud

Cara mendeteksi suatu serangan atau kebocoran sistem

Terdiri dari 4 faktor yang merupakan cara untuk mencegah terjadinya serangan atau kebocoran sistem :
  • Desain sistem : desain sistem yang baik tidak meninggalkan celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyusupan setelah sistem tersebut siap dijalankan.
  • Aplikasi yang Dipakai : aplikasi yang dipakai sudah diperiksa dengan seksama untuk mengetahui apakah program yang akan dipakai dalam sistem tersebut dapat diakses tanpa harus melalui prosedur yang seharusnya dan apakah aplikasi sudah mendapatkan kepercayaan dari banyak orang.
  • Manajemen : pada dasarnya untuk membuat suatu sistem yang aman/terjamin tidak lepas dari bagaimana mengelola suatu sistem dengan baik. Dengan demikian persyaratan good practice standard seperti Standard Operating Procedure (SOP) haruslah diterapkan di samping memikirkan hal teknologinya.
  • Manusia (Administrator) : manusia adalah salah satu fakor yang sangat penting, tetapi sering kali dilupakan dalam pengembangan teknologi informasi dan dan sistem keamanan. Sebagai contoh, penggunaan password yang sulit menyebabkan pengguna malah menuliskannya pada kertas yang ditempelkan di dekat komputer. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan keamanan faktor manusia dan budaya setempat haruslah sangat diperhatikan.

Langkah keamanan sistem informasi

  • Aset : Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer. Contohnya: ketika mendesain sebuah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan nama, alamat, ataupun nomor kartu kredit.
  • Analisis Resiko : adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan.
  • Perlindungan : Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall.
  • Alat : alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman.
  • Prioritas : Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.

Strategi dan taktik keamanan sistem informasi

  • Keamanan fisik : lapisan yang sangat mendasar pada keamanan sistem informasi adalah keamanan fisik pada komputer. Siapa saja memiliki hak akses ke sistem. Jika hal itu tidak diperhatikan, akan terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki.
  • Kunci Komputer : banyak case PC modern menyertakan atribut penguncian. Biasanya berupa soket pada bagian depan case yang memungkinkan kita memutar kunci yang disertakan ke posisi terkunsi atau tidak.
  • Keamanan BIOS : BIOS adalah software tingkat terendah yang mengonfigurasi atau memanipulasi hardware. Kita bisa menggunakan BIOS untuk mencegah orang lain me-reboot ulang komputer kita dan memanipulasi sisten komputer kita.
  • Mendeteksi Gangguan Keamanan Fisik : hal pertama yang harus diperhatikan adalah pada saat komputer akan di-reboot. Oleh karena Sistem Operasi yang kuat dan stabil, saat yang tepat bagi komputer untuk reboot adalah ketika kita meng-upgrade SO, menukar hardware dan sejenisnya.

Freeware , Shareware , dan Open Source Software

  FREEWARE
 
Freeware (berasal dari kata free=gratis dan software=perangkat lunak) adalah adalah software komputer yang digunakan tanpa biaya, tetapi biasanya dengan satu atau lebih hak penggunaan terbatas . Freeware ini berbeda dengan perangkat lunak komersial, yang biasanya dijual untuk keuntungan, tapi mungkin akan didistribusikan untuk bisnis atau tujuan komersial di tujun untuk memperluas pasar produk "premium". Menurut FSF, "freeware" tidak memiliki definisi yang diterima yang jelas. Istilah "freeware" umumnya digunakan untuk sumber tertutup atau perangkat lunak berpemilik, tapi karena istilah ini terkait dengan harga (dan bukan jelas seperti isu-isu persyaratan lisensi, ketersediaan kode sumber atau status hak cipta) kadang-kadang juga diterapkan untuk perangkat lunak bebas / open source software. Contoh populer dari sumber tertutup freeware termasuk Adobe reader dan Skype. Contoh yang populer perangkat lunak open source yang kadang-kadang disebut sebagai freeware, termasuk Firefox, Ubuntu, Android dan 7-Zip.
Sejarah

Istilah Freeware diciptakan oleh Andrew Fluegelman ketika ia ingin menjual sebuah program komunikasi yang bernama PC-Talk yang telah dia ciptakan tapi tidak ingin menggunakan metode distribusi tradisional yang memerlukan banyak biaya. Fluegelman benar-benar “membagikan” PC-Talk melalui shareware. Penggunaan istilah freeware sekarang ini tidak selalu sesuai dengan konsep asli dari Andrew Fluegelman. Istilah Freeware sering digunakan dalam tahun 1980-an untuk program yang hanya dirilis sebagai executable, dengan kode sumber tidak tersedia.
            Kriteria
Diklasifikasikan sebagai software gratis berlisensi tanpa biaya dan berfungsi penuh untuk waktu yang terbatas, atau hanya memiliki fungsi dasar apabila diaktifkan sebagai versi penuh  Berbeda dengan perangkat lunak bebas, penulis biasanya membatasi satu atau lebih hak-hak pengguna, termasuk hak untuk menyalin, mendistribusikan, memodifikasi dan membuat karya turunan dari perangkat lunak atau mengambil kode sumber. Lisensi perangkat lunak dapat dikenakan pembatasan tambahan pada beberapa penggunaan, termasuk penggunaan pribadi, penggunaan individu, penggunaan non-profit, non-komersial, penggunaan dalam pendidikan, digunakan dalam amal atau organisasi kemanusiaan, penggunaa non-militer, digunakan oleh otoritas publik atau berbagai kombinasi lainnya . Sebagai contoh, suatu lisensi "gratis untuk penggunaan pribadi, atau non-komersial". Lisensi perangkat lunak juga dapat memberlakukan beberapa pembatasan lainnya, seperti penggunaan dibatasi melalui jaringan, pemanfaatan terbatas pada sebuah server, pemanfaatan terbatas dalam kombinasi dengan beberapa jenis perangkat lunak lain atau dengan beberapa perangkat keras, dan lain-lain .
 
 
SHAREWARE
 
Shareware (juga dikenal sebagai trialware atau demoware) adalah sebuah perangkat lunak berpemilik yang disediakan untuk pengguna tanpa pembayaran secara percobaan dan sering dibatasi oleh kombinasi dari fungsi, ketersediaan atau kenyamanan. Shareware sering ditawarkan sebagai download dari situs internet atau sebagai compact disc disertakan koran atau majalah secara berkala. Alasan di balik “penciptaan” shareware adalah untuk memberikan kesempatan kepada pengguna untuk menggunakan program dan percobaan sebelum membeli lisensi untuk versi lengkap dari perangkat lunak. Perusahaan dengan perangkat lunak unggul yang biasanya menawarkan sampel seperti ini, kecuali jika produk mereka sudah terkenal, atau jika mereka tidak ingin terdaftar dalam kompetisi langsung dengan produk lain di repositori shareware .
Shareware biasanya ditawarkan dengan fitur tertentu yang hanya tersedia setelah pengguna membeli lisensi, atau sebagai sebuah versi penuh tetapi untuk masa percobaan dengan waktu yang terbatas. Setelah masa percobaan telah berlalu, program dapat berhenti berjalan hingga lisensi dibeli. Shareware sering ditawarkan tanpa pendukung atau pembaruan yang hanya tersedia dengan pembelian lisensi. Kata-kata "percobaan gratis" atau "versi trial" adalah indikasi dari shareware.
Sejarah
Pada tahun 1982, Andrew Fluegelman menciptakan sebuah program untuk IBM PC disebut PC-Talk, program telekomunikasi, ia menggunakan istilah freeware. Dalam waktu yang sama, Jim Knopf merilis PC-File, program database. Tidak lama kemudian, Bob Wallace yang dihasilkan PC-Write, pengolah kata, dan menyebutnya sebagai shareware. Muncul dalam sebuah episode berjudul Psychedelic Horizon yang disiarkan 5 April 1998, Bob Wallace mengatakan ide untuk “penciptaan” shareware datang kepadanya "sampai batas tertentu sebagai hasil dari pengalaman psikedelik saya".
Pada tahun 1984, Softalk-magazine PC memiliki Kolom, Perpustakaan Umum, “ABOUT” perangkat lunak tersebut. Domain publik (seperti halnya freeware) tidak dibenarkan  untuk shareware, freeware adalah merek dagang Fluegelman dan tidak dapat digunakan secara legal oleh orang lain. Jadi kolumnis Nelson Ford memanfaatkan kesempatan  ini untuk datang dengan nama yang lebih baik.
Nama Shareware semakin populer ketika digunakan oleh Wallace. Namun, Wallace mengakui bahwa ia mendapat istilah dari kolom majalah InfoWorld pada 1970-an, dan bahwa ia menganggap nama itu menjadi generik, sehingga penggunaannya menjadi digunakan untuk perangkat lunak freeware.
Sejak saat itu Fluegelman, Knopf, dan Wallace jelas menetetapkan shareware sebagai metode pemasaran perangkat lunak yang layak. Melalui model shareware, Button, Fluegelman dan Wallace menjadi jutawan.
Selama akhir 1980-an dan awal 1990-an, perangkat lunak shareware didistribusikan secara luas di kolom buletin global dan pada disket (dan kemudian CD-ROM) oleh distributor shareware komersial yang diproduksi katalog menggunakan ribuan domain publik dan program shareware. Salah satu distributor seperti, Public Software Library (PSL), memulai layanan pemesanan untuk pemrogram melalui katu kedit.
Seiring penggunaan internet tumbuh, pengguna ke men-download program shareware dari FTP atau situs web tanpa membayar biaya jarak jauh atau biaya disk. Pada awalnya, ruang disk pada server itu sulit didapat, sehingga jaringan dari situs “Mirror” seperti Info-Mac, yang berisi perpustakaan besar shareware dikembangkan, dan dapat diakses melalui web atau ftp. Kemudian, para penulis program mengembangkan situs mereka sendiri di mana masyarakat bisa belajar tentang program-program mereka dan men-download versi terbaru, dan bahkan membayar untuk perangkat lunak online. Ini menghapus salah satu perbedaan utama dari shareware, seperti yang sekarang paling sering didownload dari lokasi pusat "resmi" oleh para penggunanya.
Shareware tersedia di semua platform komputer besar, termasuk Microsoft Windows, Macintosh, Linux, dan Unix dengan mencakup rentang yang sangat luas termasuk kategori: bisnis, pengembangan perangkat lunak, pendidikan, rumah, multimedia, desain, driver, game, dan utilitas. Karena overhead minimal dan biaya rendah, model shareware praktis untuk digunakan dalam pendistribusian perangkat lunak dengan platform tidak bebas seperti Atari ST dan Amiga.
Dengan shareware, pengembang saluran distribusi ritel markup menghilangkan tengkulak dan pasar secara langsung kepada pengguna akhir. Hasilnya adalah harga pengguna akhir berkurang. Pengguna shareware yang didorong untuk menyalin dan mendistribusikan versi terdaftar dari perangkat lunak untuk teman-teman, rekan kerja dan kenalan lainnya. Harapannya adalah bahwa pengguna akan menemukan program yang berguna atau menghibur dan akan membayar untuk mendaftar untuk bisa mengakses semua fitur.
Awal hingga pertengahan tahun 1990-an saluran distribusi yang besar online seperti Download.com, Tucows, Yahoo! Games dan RealArcade muncul. Portal ini bertindak sebagai media distribusi untuk pengembang shareware, menciptakan audien yang jauh lebih besar dari sebelumnya.
Banyak programmer komputer pengembang shareware yang mengembangkan produk mereka sendiri. Komunitas penulis online shareware, seperti alt.comp.shareware.authors newsgroup, sering digunakan oleh para pencari perangkat lunak untuk posting ide-ide baru untuk implementasi bahwa perangkat lunak mereka potensial.
Pada pertengahan 1990-an, pasar shareware menurun dan dalam beberapa tahun telah hampir menghilang sebagai sarana untuk mendistribusikan game komputer. Alasan untuk hal ini sangatlah banyak, tetapi bisa terkait erat dengan penurunan coders garasi. Shareware adalah alat besar untuk permainan yang tidak mampu mendapatkan pemasaran tradisional dan paparan ritel untuk mendapatkan perhatian. Namun, sebagai teknologi yang ditingkatkan, game independen kurang mampu untuk menjadi kompetitif di pasar komersial, dan pengembang yang lebih besar merasa tidak perlu untuk melepaskan episode shareware yang luas, bukannya menawarkan demo lebih terbatas dalam menggantikan mereka.
 
 
Open-source software (OSS)
 
 
Open-source software (OSS) adalah software komputer yang tersedia dalam bentuk kode sumber: source code dan hak-hak lain tertentu biasanya disediakan untuk pemegang hak cipta disediakan di bawah lisensi perangkat lunak yang memungkinkan pengguna untuk mempelajari, mengubah, memperbaiki dan terkadang juga untuk mendistribusikan perangkat lunak.
Perangkat lunak open source sangat sering dikembangkan secara publik kolaboratif. Perangkat lunak open source adalah contoh yang paling menonjol dari open source pembangunan dan sering dibandingkan dengan (secara teknis didefinisikan) user-generated content atau (didefinisikan secara hukum) membuka konten gerakan.
Sebuah laporan oleh Standish Group menyatakan bahwa adopsi open-source model perangkat lunak telah menghasilkan penghematan sekitar $ 60 miliar per tahun untuk konsumen.
Sejarah
Gerakan perangkat lunak bebas diluncurkan pada tahun 1983. Pada tahun 1998, sekelompok orang menganjurkan bahwa istilah perangkat lunak bebas harus diganti dengan open source software (OSS) sebagai ekspresi yang kurang ambigu dan lebih nyaman untuk dunia usaha. Pengembang perangkat lunak mungkin ingin mempublikasikan software mereka dengan lisensi open source, sehingga siapa pun yang mungkin juga mengembangkan perangkat lunak yang sama atau memahami fungsi internal. Perangkat lunak open source umumnya memungkinkan orang untuk membuat modifikasi perangkat lunak, port ke sistem operasi baru dan arsitektur prosesor, berbagi dengan orang lain atau, dalam beberapa kasus, pasar itu. Para sarjana Casson dan Ryan telah menunjukkan beberapa alasan berbasis kebijakan untuk mengadopsi open source, khususnya, proposisi nilai tinggi dari open source (bila dibandingkan dengan format proprietary) dalam kategori berikut:
        Keamanan
        Keterjangkauan
        Transparansi
        Perpetuitas
        Interoperabilitas
            Khususnya dalam konteks pemerintah daerah (yang membuat keputusan perangkat lunak), Casson dan Ryan berpendapat bahwa "pemerintah memiliki tanggung jawab yang melekat dan kewajiban fidusia terhadap pembayar pajak" yang meliputi analisis yang cermat faktor-faktor ini ketika memutuskan untuk membeli perangkat lunak berpemilik .Definisi Open Source, terutama, menyajikan sebuah filosofi open source, dan selanjutnya mendefinisikan istilah penggunaan, modifikasi dan redistribusi perangkat lunak open source. Lisensi perangkat lunak memberikan hak kepada pengguna yang sebaliknya akan dilindungi oleh hukum hak cipta kepada pemegang hak cipta. Beberapa sumber lisensi perangkat lunak open memiliki kualifikasi dalam batas-batas dari Open Source Definition. Contoh yang paling menonjol dan populer adalah GNU General Public License (GPL), yang "memungkinkan distribusi bebas di bawah kondisi bahwa perkembangan lebih lanjut dan aplikasi yang diletakkan di bawah lisensi yang sama" -. Demikian juga gratis ,sementara distribusi open source menyajikan cara untuk membuat kode sumber dari produk yang dapat diakses publik, lisensi open source memungkinkan penulis untuk fine tune akses tersebut.
Label open source keluar dari sesi strategi diadakan pada tanggal 7 April 1998 di Palo Alto sebagai reaksi terhadap pengumuman Januari 1998 Netscape dari rilis source code untuk Navigator (seperti Mozilla). Sekelompok individu pada sesi termasuk Tim O'Reilly, Linus Torvalds, Tom Paquin, Jamie Zawinski, Larry Wall, Brian Behlendorf, Sameer Parekh, Eric Allman, Greg Olson, Paul Vixie, John Ousterhout, Guido van Rossum, Philip Zimmermann, John Gilmore dan Eric S. Raymond  . Mereka menggunakan kesempatan sebelum rilis source code Navigator untuk memperjelas suatu kebingungan potensi disebabkan oleh kerancuan kata "bebas" dalam bahasa Inggris.
            Banyak orang mengklaim bahwa kelahiran Internet, sejak 1969, memulai gerakan open source, sementara yang lain tidak membedakan antara open source dan gerakan perangkat lunak bebas.
            Free Software Foundation (FSF), dimulai pada tahun 1985, dimaksudkan kata "bebas" berarti kebebasan untuk mendistribusikan (atau "bebas seperti dalam pidato bebas") dan tidak bebas dari biaya (atau "bebas seperti dalam bir gratis"). Karena banyak perangkat lunak bebas sudah berada (dan masih) gratis, software gratis seperti menjadi terkait dengan nol biaya, yang tampak anti-komersial.
            Open Source Initiative (OSI) dibentuk pada Februari 1998 oleh Eric S. Raymond dan Bruce Perens. Dengan minimal 20 tahun bukti dari sejarah kasus pengembangan perangkat lunak tertutup versus pengembangan terbuka sudah disediakan oleh komunitas pengembang internet, OSI disajikan kasus 'open source' untuk bisnis komersial, seperti Netscape. OSI berharap penggunaan label "open source," usul istilah dengan Peterson dari Foresight Institute pada sesi strategi, akan menghilangkan ambiguitas, terutama bagi individu yang merasa "free software" sebagai anti-komersial. Mereka berusaha untuk membawa profil yang lebih tinggi untuk manfaat praktis dari kode sumber tersedia secara bebas, dan mereka ingin membawa bisnis software utama dan lainnya industri teknologi tinggi ke open source. Perens berusaha untuk mendaftarkan "open source" sebagai tanda layanan untuk OSI, namun upaya itu tidak praktis oleh standar merek dagang. Sementara itu, karena presentasi kertas Raymond kepada manajemen atas pada Netscape-Raymond hanya ditemukan saat ia membaca Siaran Pers, dan disebut oleh Netscape CEO Jim Barksdale PA kemudian Netscape hari dirilis Navigator sumber kode sebagai open source, dengan hasil yang menguntungkan.

            Definisi
            Definisi Open Source Initiative secara luas diakui sebagai standar atau definisi de facto. Open Source Initiative (OSI) dibentuk pada bulan Februari 1998 oleh Raymond dan Perens. Dengan sekitar 20 tahun bukti dari sejarah hal pengembangan tertutup dan terbuka sudah disediakan oleh Internet, OSI terus untuk menyajikan kasus 'open source' untuk bisnis komersial. Mereka berusaha untuk membawa profil yang lebih tinggi untuk manfaat praktis dari kode sumber tersedia secara bebas, dan ingin membawa bisnis software utama dan lainnya industri teknologi tinggi ke open source. Perens mengadaptasi Debian Free Software Guidelines untuk membuat The Open Source Definition.
            Definisi Open Source
            Open Source Initiative menulis dokumen yang disebut Definisi Open Source dan menggunakannya untuk menentukan apakah itu menganggap lisensi perangkat lunak sumber terbuka. Definisi ini didasarkan pada Debian Free Software Guidelines, ditulis dan diadaptasi terutama oleh Bruce Perens .  Perens tidak membuat basis menulis tentang "empat kebebasan" dari Free Software dari FSF, yang hanya tersedia secara luas kemudian
            Prinsip Perens
            Berdasarkan definisi Perens , open source menggambarkan jenis umum yang luas dari lisensi perangkat lunak yang membuat kode sumber tersedia untuk masyarakat umum dengan pembatasan hak cipta santai atau tidak ada. Prinsip-prinsip, seperti dinyatakan, mengatakan apa-apa tentang menggunakan merek dagang atau paten dan tidak memerlukan sama sekali tidak sama untuk memastikan bahwa setiap audit biasa atau rezim rilis berlaku untuk setiap karya turunan. Ini adalah "fitur" eksplisit dari open source yang dapat menempatkan tidak ada pembatasan pada penggunaan atau distribusi oleh organisasi atau pengguna. Hal melarang ini, pada prinsipnya, untuk menjamin akses terus bekerja diturunkan bahkan oleh kontributor asli utama. Sementara "open source" istilah yang diterapkan awalnya hanya ke kode sumber dari perangkat lunak, sekarang sedang diterapkan ke daerah lain seperti ekologi Open source, sebuah gerakan untuk mendesentralisasikan teknologi sehingga setiap manusia dapat menggunakannya . Namun, sering disalahgunakan untuk daerah lain yang memiliki prinsip yang berbeda dan bersaing, yang tumpang tindih hanya sebagian.
            Prinsip-prinsip open source telah disesuaikan untuk berbagai bentuk user generated content dan teknologi, termasuk perangkat keras open source.
Pendukung gerakan open content advokat beberapa pembatasan penggunaan, persyaratan untuk berbagi perubahan, dan atribusi penulis lain dari pekerjaan.
Ini "budaya" atau ideologi mengambil pandangan bahwa prinsip-prinsip berlaku lebih umum untuk memfasilitasi masukan bersamaan agenda yang berbeda, pendekatan dan prioritas, berbeda dengan model yang lebih terpusat pembangunan seperti yang biasanya digunakan di perusahaan-perusahaan komersial. Para pendukung prinsip open source sering menunjuk ke Wikipedia sebagai contoh, tetapi Wikipedia sebenarnya telah sering dibatasi jenis tertentu penggunaan atau pengguna, dan lisensi GFDL memiliki historis digunakan membuat persyaratan tertentu dari semua pengguna, yang secara teknis melanggar prinsip-prinsip open source .

Undang-Undang HAKI di Bidang TIK

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.      Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f.       Arsitektur;
g.      Peta
h.      Seni batik;
i.        Photografi
j.        Sinematografi
k.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a.       Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.      Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)                 ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)               pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.       Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.       Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.      Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.       Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.      Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.       Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)   Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)   Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.       3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b.      5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.       7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4)   Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)   Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
           
            Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pasal 28
(1)   Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi
c.       Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.      Seni batik;
e.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.       Arsitektur;
g.      Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.      Alat peraga;
i.        Peta;
j.        Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2)   Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Program Komputer;
b.      Sinematografi;
c.       Fotografi;
d.      Database; dan
e.       Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2)   Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)   Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1)   Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)   Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)   Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)   Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
            Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1)   Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3)   Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).